Edukasi Pernikahan Dini dari Aspek Kesehatan, Hukum dan Pendidikan Di Desa Pulau Jambu, Kampar

Logo
Dok Panitia

(RIAUHITS.COM) - Pernikahan usia muda juga membawa pengaruh yang tidak baik bagi anak-anak mereka. Biasanya anak-anak kurang kecerdasannya. Anak-anak yang dilahirkan oleh ibu-ibu remaja mempunyai tingkat kecerdasan yang lebih rendah bila dibandingkan dengan anak yang dilahirkan oleh ibu-ibu yang lebih dewasa. 

Mengenai pembatasan umur untuk melaksanakan perkawinan ini dimaksudkan sebagai pencegahan terhadap perkawinan yang masih di bawah umur.  Akan tetapi pada kenyataannya perkawinan yang masih di bawah umur itu masih sering terjadi ditengah-tengah masyarakat kita, khususnya  yang terjadi  di Provinsi Riau.

Salah satu daerah yang  juga menjadi perhatian bagi penulis adalah Desa Pulau Jambu Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada tahun 2017 oleh Yuliana Citra, diketahui bahwa masyarakat desa Pulau Jambu memiliki kecenderungan untuk melakukan pernikahan dibawah umur. (Yuliana Citra, 2017, Pernikahan usia Dini pada Perempuan di Desa Pulau Jambu Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar,  FISIP, Universitas Riau).

Di Desa Pulau Jambu Kecamatan Kuok memiliki 3103 jiwa penduduk dengan 839 KK. Saat ini ditemukan adanya orangtua yang menikahkan anak-anak perempuan yang baru saja menyelesaikan sekolah menengah pertama (SMP). 

Bukan hanya orangtua yang andil dalam memutuskan untuk menikahkan anak perempuan mereka yang baru saja tamatan SMP atau berusia 14-15 tahun, namun anak-anak perempuan di Desa Pulau Jambu yang berusia 14-15 tahun juga tidak keberatan untuk menikah diusia dini tersebut.  

Angka pernikahan usia dini akan terus melonjak disebabkan karena faktor ekonomi dan pergaulan. Dari sisi ekonomi, orangtua tidak sanggup lagi menghidupi kebutuhan anak dikarenakan penghasilan yang serba kekurangan. 

Penghasilan orangtua diketahui berkisar Rp 800.000 – Rp 1.500.000/bulan dan mata pencarian penduduk Desa Pulau Jambu mayoritas sebagai Petani baik itu  petani karet ataupun petani kelapa sawit. Sedangkan karena faktor pergaulan disebabkan karena anak itu sendiri yang memutuskan untuk menikah dan tidak melanjutkan sekolahnya. 

Sosialisasi dan penyuluhan dilakukan pada beberapa kelompok masyarakat. Diawali oleh kelompok masyarakat sebagai orang tua, anggota Posyandu dan PKK di desa Pulau Jambu Kecamatatan Kuok. Kegiatan ini mendapatkan  respon yang positif  dari warga masyarakat. 

Kegiatan dilaksanakan di kantor Pasyandu di Desa pulau Jambu kecamantan Kampar. Kegiatan ini  dilaksanakan pada tanggal 19 juli 2019, acara dimulai pada pukul 15.00 Wib. 

Acara ini diikuti oleh 70 (Tujuh  puluh) orang peserta.  Kepala Desa dalam acara ini sekaligus sebagai pembuka acara.  Hadir juga Sekretaris Desa, Kepala Dusun serta tokoh-tokoh masyarakat lainnya. Peserta sosialisasi sangat antusias untuk mengikuti acara ini karena mereka menyadari bahwa bekal pengetahuan yang meraka dapatkan nantinya akan bermanfaat untuk meningkatkan pengetahuan mereka di bidang hukum, kesehatan dan pendidikan.  Penyuluhan juga dilakukan pada remaja yang sedang  atau tidak menempuh Pendidikan. Diharapkan kedua kelompok sasaran ini dapat berkontribusi agar dapat menurunkan tingkat pernikahan dini. (Tim Pengabdian Kukerta Unri )



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-edukasi-pernikahan-dini-dari-aspek%C2%A0kesehatan-hukum-dan-pendidikan-di-desa%C2%A0pulau-jambu-kampar.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)